Mukisi.com- RS yang telah tersertifikasi syariah bukan berarti mendiskriminasi pasien dengan kepercayaan tertentu. Karena sesungguhnya, regulasi RS hanya berlaku untuk pasien yang muslim.

Sekilas kata ‘syariah’ di dalam RS seperti tidak menunjukkan kebhinekaan Indonesia dan bersifat eksklusif. Disampaikan oleh dr. Masyhudi AM, M.Kes, Ketua Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (Mukisi) bahwa pada dasarnya standardisasi syariah tidak bertentangan dengan pelayanan kesehatan pada umumnya.

RS yang telah tersertifikasi syariah tetap menjaga mutu dan kualitas pelayanan serta fasilitas dan keselamatan pasien. Bahkan, RS Syariah juga akan melayani secara penuh pasien yang non muslim. Sertifikasi ini, diterangkan oleh dokter Masyhudi bukan sebagai upaya Islamisasi RS.

Ini juga bukan Islamisasi, tidak mengganggu operasional RS secara umum, bahkan hak beribadah non muslim juga dijaga,” jelasnya.

Sertifikasi syariah memiliki proses yang mirip seperti akreditasi Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) atau Joint Commission International (JCI). Dalam sertifikasi RS Syariah mencakup empat regulasi utama. Regulasi tersebut di antaranya, standar dan instrumen RS Syariah, pedoman standar pelayanan minimal syariah dan indikator mutu wajib, kode etik RS Syariah Indonesia, dan kode etik dokter RS Syariah Indonesia.

Kesemua regulasi tersebut merujuk pada maqashid syariah yang berhasil diterjemahkan. Misal, dalam standar pelayanan minimal ada tujuh hal yang menjadi tolok ukur. Pertama, membaca basmalah saat pemberian obat dan tindakan, ketersediaan hijab untuk pasien, pelatihan fikih pasien dari tenaga medis, edukasi Islami, pemasangan EKG sesuai gender, hijab untuk menyusui, hijab di kamar operasi, dan penjadwalan operasi yang tidak berbenturan waktu salat.

Berlanjut pada manajemen keuangan RS, dalam RS yang telah tersertifikasi syariah terjaga keuangannya dari transaksi yang dilarang dalam Islam. Bahkan dalam hal pelayanan, pasien dan keluarganya berhak tahu biaya penanganan dan pengobatan. Para karyawan pun dilatih agar terhindari dari aktivitas yang terlarang.

“Tenaga medis dipastikan mendapat pelatihan agar bisa membimbing pasien untuk ibadah dan menjalani aktivitas keseharian seperti biasa,” lanjutnya.

Baik pasien, dokter, maupun perawat non muslim pun menyampaikan tidak keberatan dengan regulasi yang ada karena mereka tidak harus menjalankannya. Standar operasional tersebut hanya berlaku untuk Muslim sehingga pasien non Muslim tidak perlu merasa terganggu.

Hadirnya RS Syariah di nusantara tidak akan menjadi halangan bagi para pasien. Baik muslim maupun non muslim akan mendapat layanan secara penuh. Regulasi syariah hanya berlaku bagi pasien muslim. Bagi pasien non muslim, RS pun akan turut mengupayakan kebutuhan rohani pasien sesuai dengan kepercayaannya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here